Aceh Timur – Seorang terduga calo perekrutan puluhan calon anggota PPS di kabupaten Aceh Timur seolah dirinya kebal hukum, kini ia di ringkus oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya ia juga telah dilaporkan oleh MY lakukan atas dasar adaya dugaan tersebut dan mewakili rekan yang senasib sekitar 62 korban lainnya.
Ia membuat laporan resmi kepihak polisi dengan nomor : LP/GAR/B/22/1/2023/SPKT Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tanggal 30 januari, sekira pukul 17.00 wib, tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, terkait adanya rekrutmen anggota PPS di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Tak lama berselang kabar sang A oknum calo perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga di beberapa Kecamatan di Aceh Timur, kini diringkus pihak kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur.
Menurut salah satu sumber yang dapat di percaya sebut saja Yahwa (Bukan nama yang sebenarnya-red) ia mengatakan si A calo perekrutan anggota PPS telah di bungkus oleh pihak kepolisan pada 05/juni/2023 kemarin.
“Ia benar, A yang diduga Calo Perekrutan PPS sudah diamankan, Kini, A sedang ditahan di Mapolres Aceh Timur,” katanya.
Untuk diketahui, A merupakan Calo perekrutan PPS di beberapa kecamatan di Aceh Timur, A diduga telah lakukan penipuan terhadap calon PPS dengan lakukan pengutipan uang mulai Rp. 2 Juta sampai Rp. 4 Juta per orang, akan tetapi calon PPS tersebut tidak lulus.
Berdasarkan informasi yang di kutip dari media HorizontalNews.com, ada sekitar 60 – 90 orang calon PPS di tipu oleh oknum Calo tersebut. Dan berdasarkan data yang didapat oleh media ini, A juga merupakan Ketua Sekretariat Panwascam di Kecamatan Julok dan juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Aceh Timur, Maimun, SE saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp media HorizontalNews.com mangatakan akan bertindak sesuai aturan dan mekanisme lembaga bawaslu.
“Ya bang, kita akan pelajari dulu, kalo memang benar yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan di tahan, tentu kami akan mengambil langkah langkah seterusnya dengan memproses yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku di lembaga Bawaslu,” jawabnya.
- AMPUH Jenguk Kaum Ibu Khalwat Pondok Gang Raya Padangsidimpuan - Agustus 14, 2024
- AMPUH Akan Demo Kabag PBJ Setda Kota Padangsidimpuan - Juli 24, 2024
- Diduga Kadis Dukcapil Padangsidimpuan Bak ” Preman” - Juli 9, 2024