Warga Dusun Buket Cubrek Pirak Timur Menuntut Hak Sebagai Warga Negara

Aceh Utara – warga Dusun Buket Ceubrek Desa Muenye Tujoh kecamatan Pirak Timur heran dengan berita sepihak yang keluar beberapa hari yang lalu mengenai Muspika Pirak Timur, Aceh Utara berhasil memediasi perselisihan warga dusun buket cubrek. 09/06/23

Menurut salah satu warga yang menghubungi awak media melalui telepon mengatakan, hari itu tanggal 07/06/23 rombongan muspika Pirak timur tiba-tiba hadir ke dusun buket cubrek , kami beberapa warga duduk dengan rombongan muspika membahas tentang permasalahan yang terjadi di buket cubrek, dan juga terkait mengenai warga dusun buket cubrek yang secara serentak mengembalikan KTP ke kantor camat.

Alasan kami warga mengembalikan KTP kami ke kantor camat di karenakan selama ini kami disini tidak di perlakukan sebagai warga sebagai mana mestinya, dan juga ketidak adilan lain yang sampai sekarang masih kami alami, tidak ada perdamaian dan perselisihan antara warga, yang ada adalah kami sebagai warga negara Republik indonesia tapi hak kami sebagai warga negara tidak di berikan.

Dari penelusuran awak media, permasalahan utama yang terjadi atas warga dusun buket cuebrek karena pemerintah tidak bisa menjamin hak dasar warga dusun buket cuebrek yaitu mengenai hak mereka untuk dipilih dan memilih sebagai kepala desa, dimana sebelumnya pada pemilihan kepala desa yang lalu warga dusun buket cuebrek tidak di berikan hak mereka untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, karena hal tersebut hingga terjadilah Permasalahan- permasalahan lain.

Padahal Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi banyak mengatur mengenai hak-hak warga negara yang dinilai harus sama rata diperlakukan sebagai warga negara. Salah satu contohnya Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Kemudian terdapat pula Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, lalu Pasal 28D ayat (3) yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Berdasarkan uraian di atas maka diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih.

Tapi hak tersebut tidak pernah di rasakan oleh warga dusun buket ceubre dan setelah pemilihan kepala desa selesai tanpa terlibatnya warga dusun buket cuebrek, warga merasa pembangunan desa yang bersumber dari dana desa tidak menyentuh dusun buket cuebrek.

Sementara itu Husna Kasi pemerintahan kecamatan Pirak timu saat di hubungi awak media mengakui ada mediasi antara muspika dan warga dusun buket cuebrek dan juga sudah terjadi perdamaian hitam di atas putih, tapih saat awak media menanyakan apa butir-butir perjanjian nya beliau mengatakan belum siap.(Fadly P.B)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *