Pemko Lhokseumawe Anggarkan 1,5 M Untuk Perbaikan Waduk Pusong

Lhokseumawe – (14/6), pada hari Rabu, Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengusulkan anggaran sebesar 1,5 Miliar untuk perbaikan dan pemeliharaan Waduk Pusong.

Usulan ini merupakan bagian dari kesepakatan perdamaian antara masyarakat di sekitar Waduk Pusong yang diwakili oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Lhokseumawe dan Pemko Lhokseumawe di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Sebelumnya, pada bulan Maret, lima belas warga Pusong Lhokseumawe menggugat Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe, Imran, ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan permintaan sebagai berikut:

1) Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang memfungsikan/mengoperasikan IPAL Waduk Reservoir Pusong tanpa mematuhi dokumen AMDAL, RKL, dan UPL adalah tindakan melawan hukum.

2) Memerintahkan tergugat untuk segera memfungsikan/mengoperasikan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL, dan UPL paling lambat satu bulan setelah putusan dalam perkara ini.

3) Melakukan penyitaan gaji tergugat sebagai jaminan agar tergugat menjalankan putusan pengadilan.

4) Menghukum tergugat dengan memberikan kompensasi kepada para penggugat dan 500 warga sekitar Waduk Reservoir Pusong sebesar Rp. 100.000.000 per orang (total Rp. 51.500.000.000) atas dampak kelalaian tergugat yang lalai dalam memfungsikan/mengoperasikan IPAL di Waduk Reservoir Pusong selama belasan tahun.

Kemudian, atas gugatan tersebut, dalam proses perdamaian di Pengadilan yang dimediasi oleh Mediator, Khalid, salah satu Hakim di PN Lhokseumawe, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai. Nomor perkara tersebut adalah 4/Pdt.G/LH/2023/PN LSM. Dalam kesepakatan tersebut, Pemko Lhokseumawe akan melakukan upaya operasionalisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diminta oleh para penggugat, karena hal tersebut juga merupakan tugas dan fungsi dari Pemko Lhokseumawe. Pemko juga menjamin bahwa anggaran operasional UPTD IPAL yang telah diusulkan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Lhokseumawe pada tanggal 11 April 2023 akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBK) Kota Lhokseumawe untuk tahun 2024.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kabag Hukum Pemko Lhokseumawe dan Teuku Herianda sebagai

perwakilan penggugat.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan IPAL Waduk Pusong akan dapat beroperasi pada tahun depan dan tidak akan ada lagi limbah yang masuk ke dalam waduk tersebut.

“Kami mengapresiasi dan akan mengawal komitmen untuk menjaga lingkungan ini,” kata Ibnu Sina, Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe setelah menerima salinan putusan dari PN Lhokseumawe. (Fadly P.B)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *