Aceh Utara – Seorang pria bernama Muhammad Amir (44 tahun) harus menghadapi tindakan hukum oleh Geuchik yang merupakan tokoh setempat di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Hal ini terjadi setelah Amir mengajukan pertanyaan tentang penggunaan dana desa di tempat tinggalnya.
Amir, yang akrab dipanggil Amir, secara resmi dilaporkan ke Polsek Baktiya dengan nomor laporan polisi No: LP.B/09/IV/2023/SPKT/Polsek Baktya/Polres Aceh Utara. Laporan tersebut langsung diajukan oleh Abdullah, Geuchik Matang Kumbang, pada tanggal 3 April 2023.
Salah satu warga Matang Kumbang, Zammi, ketika diwawancarai oleh wartawan mengenai upaya penggalangan dana untuk mendukung hukum Muhammad Amir, mengungkapkan, “Ya, benar. Kami sedang menggalang donasi untuk mendukung hukum Amir. Tidak ada jumlah patokan dalam penggalangan ini, dan donasi ini khusus untuk warga Matang Kumbang yang ingin membantu,” ujarnya.
“Hingga saat ini, jumlah donasi yang terkumpul mencapai 2 Juta Rupiah. Karena Amir telah membantu masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa di Gampong Matang Kumbang, kami mengambil inisiatif untuk membantunya karena Amir dilaporkan atas tuduhan melakukan perbuatan pidana fitnah dan penghinaan,” tambahnya.
Zammi juga menegaskan, “Penggalangan ini tidak ada paksaan, ini murni inisiatif dari masyarakat Matang Kumbang.”
Sementara itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Advokasi (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB, selaku kuasa hukum Muhammad Amir, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pengawalan dan pendampingan hukum kepada Amir, yang saat ini resmi menjadi kliennya.
YARA menyebutkan bahwa mereka telah siap untuk membuktikan di pengadilan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya bukanlah fitnah atau pengadaan bahasa semata, dan mereka juga mengklaim telah memiliki rekaman yang akan ditampilkan sebagai bukti di ruang sidang, termasuk rekaman suara Geuchik Abdullah. (Fadly P.B)
- AMPUH Jenguk Kaum Ibu Khalwat Pondok Gang Raya Padangsidimpuan – Agustus 14, 2024
- AMPUH Akan Demo Kabag PBJ Setda Kota Padangsidimpuan – Juli 24, 2024
- Diduga Kadis Dukcapil Padangsidimpuan Bak ” Preman” – Juli 9, 2024