ACEH UTARA – Masyarakat Desa Buket Padang, Kecamatan Tanah Jambo aye, Aceh Utara mempertanyakan pengunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 sampai 2023. Dimana menurut masyarakat penggunaan DD di Desa tersebut tidak transparan.
Belasan tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut namanya kepada media ini pada Sabtu malam (27/5/2023) di salah satu cafee di Kota Panton Labu menilai bahwa selama kepemimpinan Keuchik Zainuddin di periode kedua, semua pengunaan dana tidak pernah transparan kepada masyarakat.
” Kami masyarakat tidak tau berapa anggaran Dana Desa (DD) mulai dari tahun 2021 sampai tahun 2023 ini di karenakan Keuchik tidak pernah membuat rapat dengan masyarakat dan Rancangan Anggaran Pendapatan Gampong (RAPBG) juga tidak pernah di Pasang di depan meunasah (Surau),”ungkap Tokoh Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan.
Masyarakat juga menyebutkan, selama kepemimpinan Geuchik Zainuddin, perangkat desa di Desa tersebut tidak pernah dipilih oleh masyarakat, semua perangkat hasil di tunjuk langsung oleh Keuchik, “jadi saat kami mau laporkan kepada ketua Tuha Peut dan perangkat lain, tidak pernah di gubris, dikutip dari Mataaceh.com,” bebernya.
” Kami menilai bahwa selama ini, banyak pengunaan DD di desa Buket Padang bermasalah, walaupun kita lihat di segi pembagunan fisik ada di kerjakan, tapi kita duga ada yang bermasalah, begitu juga dengan dana majelis taklim, kepemudaan dan anggaran lainnya,” ujarnya.
Dikatakannya, selain pengunaan DD, masyarakat juga mempertanyakan terkait dengan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dimana selama ini tidak pernah di buat pertanggung jawaban kepada masyarakat dan masyarakat juga tidak pernah tau berapa jumlah anggaran BUMG yang sudah ada selama ini.
“Jumlah anggaran BUMG saja kita tidak tau, begitu juga dengan hasil dari BUMG, karena tidak pernah di buat pertanggung jawaban kepada kita (masyarakat),” jelasnya.
Tokoh masyarakat juga mempertanyakan terkait dengan tanah sawah PMD dimana selama ini, tanah tersebut di kuasai oleh Keuchik Zainuddin dan tidak pernah tau berapa sudah ada hasilnya.
” Itu lagi, tanah PMD yang merupakan tanah milik masyarakat yang di kuasai oleh Keuchik, kami tidak pernah tau berapa sudah ada hasilnya, karena Geuchik tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat, jumlah hasilnya,” ungkap tokoh masyarakat
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa. Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).
Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat. Karena itu para kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang.
Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p).
Sementara itu, Geuchik Buket Padang, Zainuddin saat dikonfirmasi oleh jurnalis, Senin (29/5/2023) menyebutkan bahwa terkait pertanggung jawaban dana desa dirinya sudah melakukan pertanggung jawaban kepada tuha Peut.
” Terkait dengan Dana Desa kita sudah melakukan pertanggung jawaban dengan tuha Peut dan di saat Musrenbang kita juga sudah duduk bersama dengan tuha Peut ” Ujar Zainuddin.
Geuchik Zainuddin juga membantah, bahwa terkait dengan baliho RAPBG Gampong, pihaknya selalu memasangnya, namun untuk tahun ini masih di percetakan.
” Untuk baliho RAPBG Gampong tahun ini (2023) masih dalam proses di percetakan” sebut Geuchik.
Geuchik Zainuddin juga menyebutkan, terkait sawah PMD, di desa Buket Padang tidak ada tanah PMD, yang ada cuma tanah PMD yang ada tanah wakaf, itupun sama masyarakat.
” Tidak ada tanah PMD, yang ada tanah wakaf, sekarang tanah wakaf itu sama masyarakat,” pungkas Zainuddin.(Fadly P.B/Zainuddin)
- Pemerintah Aceh Utara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Di Paya Bakong - Desember 29, 2024
- YARA Somasi Pj Gubernur Aceh Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA - Desember 27, 2024
- Disdukcapil Aceh Utara: Pentingnya Data yang Akurat Sebelum Pengajuan Akta Kelahiran dan Kematian - Desember 27, 2024