Aceh Utara – Dana Pinjaman Bergulir atau Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri dengan nilai mencapai Miliaran di Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara diduga dikorupsi.
Satgas Percepatan Pembangunan Aceh, yang di sampaikan berdasarkan kekecewaan sejumlah masyarakat menuding, dana tersebut diduga digunakan sepihak oleh pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) berkerja sama dengan Forum Geuchik dan oknum-oknum tertentu di tingkat kecamatan dan diduga juga terseret nama anggota dewan wilayah dapil tersebut.
Pengeolaan Uang Eks PNPM mandiri itu, tidak pernah transparan dalam pengelolaannya yang sudah berjalan lebih dari lima tahun lamanya, Satgas PPA Meminta Aparat Penegak hukum (APH) di wilayah kabupaten Aceh Utara dan Polda Aceh, Untuk mengusut tuntas persoalan itu.
” Tolong dicek dana eks PNPM mandiri yang dikelola oleh UPK kecamatan Baktiya Barat kabupaten Aceh Utara, karena pinjaman yang dikatakan macet atau (gagal bayar) oleh masyarakat, sepertinya tidak seberapa, dan tidak ada catatan untung-ruginya, sementara yang di pegang pada pengurus UPK sendiri, tidak pernah terbuka, dengan para Geuchik dan Tuha Peut setiap gampong dalam kecamatan Baktiya Barat.
Padahal, sudah berapa kali, pihak Geuchik dan beberapa Tuha Peut meminta pada pihak Pengurus UPK untuk mengadakan rapat umum, menjelaskan secara rinci dan transparan, Berapa semua Uang yang terkumpul dan tersisa dari hasil pengelolaan Aset modal Uang Eks PNPM mandiri, seperti aset Mobil pemotong padi, mobil trado dan sejumlah petak sawah, jika benar semua uang hasil dari pengelolaan itu di kelola dengan benar dan baik pasti jumlahnya sudah sangat luar biasa.” Terang Tri Nugroho.
Menurut informasi yang didapatkan dari sejumlah masyarakat, di kecamatan Baktiya Barat, saat ini uang yang tersisa di rekening UPK tidak ada lagi, diduga kuat sudah habis di bagi-bagikan, pada oknum-oknum tertentu di kecamatan, seperti forum Geuchik, mantan camat dan oknum anggota dewan juga ikut menikmati uang tersebut.
Dan katanya uang itu, habis di entah kemana dengan dan aturan yang tidak sesuai dengan (SOP), yang sangat besar kemungkinan terjadinya Pengelapan Uang Eks PNPM mandiri itu, dan ada berapa masyarakat yang mengatakan uang itu, kebanyakan dipakai oleh pengurus UPK,” kata tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, saat dimintai keterangan, Senin (17/7/2023).
” Kordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh Utara dan kota lhokseumawe. Tri Nugroho Panggabean, Dirinya dengan tegas meminta pihak Inspektorat dan kejaksaan Negeri Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Segera mengusut Persoalan dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM itu,
Pasalnya, Para pengurus UPK kecamatan Baktiya Barat, kabupaten Aceh Utara itu, menganggap dana PNPM itu, seperti dana hibah yang bisa dibagi-bagikan, tanpa ada pengembaliannya serta tidak harus mempertanggung jawabkan pada negara, dan tidak terbuka pada semua Geuchik dan Tuha Peut Gampong masing-masing dalam kecamatan tersebut,” jelasnya
Selain itu, Pengelolaan Dana Eks PNPM mandiri oleh pihak UPK kecamatan Baktia Barat, diduga mengabaikan Peraturan Kementerian Desa yang pernah mengeluarkan Peraturan. Yaitu Permendes 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelola Kegiatan DBM atau Dana Eks PNPM-Mandiri menjadi BUMDESMA. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDES yang menyatakan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama BUMDESMA di tingkat kecamatan masing,-masing.
“masyarakat berkali-kali kita minta Pihak pengurus UPK kecamatan, agar segera melaporkan hasil pelaksanaan dan realisasinya dari tahun ke tahun, namun tidak ada itikad baik, bahkan sudah pernah duduk rapat di kecamatan yang melibatkan pihak Muspika, tetapi tidak ada titik terangnya, pihak Pengurus UPK tidak mau terbuka dan transparan, terkait hal itu,” Jelasnya.
Beberapa Geuchik di kecamatan Baktiya Barat, juga sangat menyesalkan, peristiwa itu, yang di khawatirkan apabila di lakukan pemeriksaan oleh Pihak Penegak hukum, secara detail pada dokumentasi yang dimiliki oleh pengurus UPK itu, akan terdapat atau berindikasi Kepenyelewengan dan penyimpangan yang berujung kepengadilan,”Tutup Tri Nugroho.(Fadly P.B/Raja)
- YARA Praperadilan Polda Aceh dalam kasus Korupsi Wastafel APBA 2020 - September 9, 2024
- Wangsa Minta Paslon tak Kotakkan Masyarakat Dan Menciptakan Konflik Identitas di Pilkada Aceh Barat - September 9, 2024
- Murid SD Yapena Ramai-Ramai Nobar di Venue Terbang Layang Di Bandara Malikussaleh Aceh Utara - September 9, 2024