Lhokseumawe – pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII)kota Lhokseumawe mengecam keras Kejadian yang menimpa Niki Ramadhani, seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) handphone seken (bekas) di Jalan Pasar Los, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe mengaku jadi korban pengeroyokan sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota setempat pada Senin, 24 Juli 2023 malam silam.
Dalam keterangannya, Niki Ramadhani mengaku, peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat dirinya dan sejumlah PKL yang berjualan handphone bekas di Pasar Los, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Padahal jauh jauh hari Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bertindak layaknya preman ke masyarakat.
“Jangan samakan Satpol PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi. Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat,” ungkap Tito saat memberikan pengarahan secara langsung (briefing) kepada Kepala Satpol PP provinsi dan kab/kota seluruh Indonesia secara virtual, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua PC PMII Kota Lhokseumawe, Fachrurrazi menyesali adanya tindakan represif yang merupakan pelanggaran moral dan etika yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Lhokseumawe.
“Penegakan aturan oleh Satpol PP, terdapat tahapan dan langkang yang perlu ditempuh. Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Lhokseumawe sangat jauh dari kata humanis, bermoral, beretika, manusiawi dan santun” ujar Fachrurrazi.
Dengan tindakan demikian, lanjut Fachrurrazi, ia menegaskan tidak perlu menggunakan kekuatan dan kekerasan yang berlebih-lebihan saat bertugas.
Fachrurrazi menegaskan bahwa petugas Satpol PP sejak awal tidak disiapkan untuk betugas sebagai preman dan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.
“Penertiban/Penggusuran itu merupakan tindakan hukum, berarti aparat yang berwenang juga harus diperbolehkan secara hukum untuk melakukan penggusuran, tidak boleh sembarangan, apalagi masyarakat umum, jika masyarakat sudah diberikan kewenangan untuk bersikap super power dibandingkan masyarakat lain, jika ada konflik sosial antara masyarakat apakah dapat dipertanggung jawabkan?” tegasnya.
Oleh karena itu, PC PMII Lhokseumawe mengecam keras terhadap adanya tidakan kekerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) sehingga harus dilarikan kerumah sakit
“Tindakan tersebut sangatlah berbahaya karena melanggar nilai moral dan etika yang harusnya di kedepankan oleh Satpol PP, sehingga dengan terjadinya hak tersebut masyarakat dan pemuda menjadi murka dan hilangnya kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap aparat dan pemerintah kota lhokseumawe, tutup Fachrurrazi.(Fadly P.B)
- Buka Pelatihan di UPT-IKM Alue Bili, Dekranasda Aceh Utara Dorong Produksi Batik Lokal - Desember 2, 2024
- Diduga Sebar Hoax, 2 Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi Oleh Tim Pemenangan Tarsa - November 26, 2024
- Peringatan Hari Guru Nasional di Aceh Utara Dimeriahkan dengan Penghargaan dan Harapan Peningkatan Kesejahteraan Guru - November 25, 2024