PK PMII Komisariat UNIMAL Mengecam Tindakan Premanisme Satpol PP Lhokseumawe Terhadap PKL

Lhokseumawe – pergerakan mahasiswa Islam Indonesia komisariat universitas Malikussaleh, menilai Aksi penertiban yang dilakukan satpol pp kota Lhokseumawe pada senin 24 juli 2023 malam di kawasan pajak los kota Lhokseumawe, merupakan aksi premanisme.

Sebagaimana yang kita lihat pada 24 juli 2023 malam, polisi pamong praja kota Lhokseumawe merupakan musuh terbesar bagi pedagang kaki lima ( PKL ) dalam melakukan penertiban satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah sering kali polemik di masyarakat.

Dengan tindakan demikian lanjut Sifaima Hs, Masih banyak lagi Aroganisme satpol PP yang kita saksikan, seperti kasus pergusuran di waduk pusong dan pergusuran pedagang kecil mon geudong dan juga tidak cukup sampai disitu, pada senin 24 juli 2023 malam. Satpol PP kembali melakukan tindakan represif (kekerasan) terhadap pedagang kecil di kecamatan banda sakti Lhokseumawe yang membuat masyarakat kecil menjadi korban atas aksi premanisme dan represif (kekerasan) yang dilakukan pihak satpol PP dan WH.

Dimana pada kejadian senin 24 juli 2023 malam, kejadian yang menimpa Niki Ramadhani seorang pedagang kaki lima (PKL) dijalan pajak los, kecamatan banda sakti, kota Lhokseumawe yang jadi pengeroyokan sejumlah oknum satpol PP kota Lhokseumawe.

Sebagaimana disebutkan dalam Permendagri nomor 44 tahun 2010 bahwa peran aparat satpol PP dan satlinmas dalam bidang perlindungan HAM, antara lain : Melindungi masyarakat untuk mendapatkan hak asasinya dan menjalankan kewajiban dasarnya.

Disini jelas, pembentukan satpol PP dilandasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat bukan malah sebaliknya.

Juga dimana satpol PP merupakan instansi yang ada didaerah yang dibentuk untuk menegakkan perda dan peraturan kepala daerah menyelengarakan ketertiban, ketentraman dan menyelenggarakan perlindungan bagi masyarakat, tetapi jika kita lihat dari beberapa kejadian yang telah terjadi sebelumnya satpol PP malah menjadi musuh bagi masyarakat dan melakukan tindak sewenang wenang kepada masyarakat.

Menangapi hal yang terjadi pada senin 24 juli 2023, Sifaima Hs. Perlu dilakukan pembinaan dan ditindak keras kepada anggota satpol PP tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, perlu diketahui bahwa Satuan Polisi Pamong Praja bukan aparat Pemerintah yang melakukan tindakan pengrusakan tatanan kehidupan masyarakat tetapi Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Oleh karena itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Malikussaleh mengecam keras terhadap adanya tidakan kekerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) sehingga harus dilarikan kerumah sakit.(Fadly P.B)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *