PMII: Brobroknya BUMD Aceh Utara, Pj Bupati Bisa Apa ?

Aceh Utara – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Lhokseumawe – Aceh Utara.

Menduga Pihak BUMD tidak transparan mengenai pengelolaan dan tidak bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap tahunnya dan kinerjanya sangat buruk.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya temuan kerugian pemerintah Aceh Utara di PDAM Tirta Pasee berjalan dibidang Air bersih yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditemukan kerugian di tahun 2021 sebesar 6,7 Milyar dan di tahun 2022 sebesar 4,9 Milyar, hal tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atau (LPH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah Aceh Utara.

Ini membuktikan pengelolaan BUMD sangat buruk. Kami mendesak PJ Bupati Aceh Utara untuk mengevaluasi kinerja direktur BUMD khususnya,” Ungkap Asri Siregar selaku sekretaris PC PMII Lhokseumawe – Aceh Utara, Rabu 13 September 2023.

Sebagaimana amanat PP No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terdapat pada pasal 92 Ayat 1 ” Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik”. Juga pasal 92 ayat 2 dan 3 disitu menjelaskan bahwasanya pihak Pemerintah Daerah harus transparansi, akuntabilitas demi meningkatkan kontribusi BUMD dalam perekonomian daerah maupun nasional demi tercapainya tujuan BUMD tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *