Diduga PTPN 2 Tak Berperikemanusiaan Usir Masyarakat Adat Melayu

Deli Serdang | wartamediatribunsumut.com

Diduga PTPN 2 tak berperikemanusiaan tega memgusir masyarakat Adat Melayu.

Tindakan PTPN 2 bersama kroni kroninya melampaui batas dan tak berperikemanusiaan hunian warga menjadi sasaran sehingga meresahkam masyarakat adat Melayu.

Demikian dikatakan Ketua Tim Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) Muhammad Dahrul Yusuf saat jumpa pers di desa Sampali Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) pada ( 28/09 ).

Disinyalir pihak PTPN 2 mengintimidasi, menteror masyarakat adat Melayu sudah ada Enam ( 6 ) bulan hingga sekarang.

Kesewenang wenangan pihak PTPN 2 sudah keterlaluan, mereka tega anarkis bahkan persekusi.

Bayangkan ladang pertanian dan hunian warga menjadi sasaran sehingga meresahkam masyarakat adat Melayu, ujarnya.

Tidak tanggung tanggung, pihak PTPN 2 melibatkan aparat Satpol PP, oknum TNI bahkan preman atau bandit yang mengaku PTPN 2 dan PT CPTR, ujarnya.

Kami tegaskan kembali hal semacam ini sudah ada Enam ( 6 ) bulan hingga saat ini, yang terjadi di beberapa lokasi yakni di Kec.Labuhan Deli, Kec.Percut Sei Tuan
Kec.B.Kuis, Kec.Bangun Sari dan Kec.Tanjung Morawa,ungkapnya.

Kejadian tersebut menyita perhatian Ikatan Laskar Anak Melayu Serdang Sejiwa Sekata dengan menyatakan sikap mengutuk keras tindakan PTPN 2 yang telah sewenang-wenang menteror warga dengan dalil HGU 152 Ha.

Menteror warga untuk mengosongkan lahan ladang dan huniannya.

Meminta agar PTPN 2 tranparansi untuk mensosialisasikan ke masyarakat dengan melibatkan BPN dan Muspika sebagai iktikad baik atas klaim Sertifikat HGU 152 Ha sehingga benar-benar ada dan otentik.

Meminta PTPN 2 tidak mengada ada,mengklaim sertifikat HGU 152 Ha seolah-olah otentik sesuai pasal 1868 KUH Perdata dan Amanat Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997 padahal cacat / aspal karena hal itu jelas merugikan masyarakat / Negara dan suatu perbuatan bukan saja tidak etis tapi suatu perbuatan melawan hukum yakni perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 170, pasal 263-270 KUH Pidana.

Meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian Daerah Sumut dan atau Kejatisu agar bertindak adil dan fair, jangan rakyat yang nyata jadi korban tindakan pasal 170 ,pasal 263-270 KUH Pidana justru di kriminalisasi, dipenjarakan, ditambah hunian, ladang dihancurkan.

Meminta Kapoldasu dan Kejatisu Pro Aktif segera melakukan lidik Atas jeritan-jeritan warga dengan klaim klaim HGU atau mengatasnamakan kepentingan umum pada faktanya rakyat di persekusi dengan dalil tali asih, dicabut paksa hubungan hukum atas ladang dan huniannya lalu area diserahkan pada konglomerat.

Meminta Gubsu dan Bupati Deli Serdang ( DS ) tidak merekom area dengan izin-izin 700 Ha bahkan 800 Ha.

Tentu selain bertentangan dengan ketentuan izin lokasi, izin peruntukan, izin prinsip tanpa sosialisasi apa yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan, bahkan perusahaan arogansi seolah-olah izin tersebut disalahgunakan, seolah-olah izin itu pemberian Hak Atas Tanah sehingga menjadi pemicu konflik.

Agar pihak Pempropsu, Pemkab DS, Camat Percut Sei Tuan ( PST ), Kades tidak berpangku tangan bahkan menutup mata, karena izin lokasi, izin prinsip yang di rekom memiliki implikasi negatif keresahan warga, karena terlihat tidak bertanggung jawab atas tupoksinya selaku instansi dan pejabat negara yang berkewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab pemegang amanah. ( Marpaung ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *