Deli Serdang, wartamediatribunsumut.com
Didirikan bangunan di ruang milik jalan ( Rumija ) di jalan Pendidikan desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera ( Sumut ) ini tidak bisa berikan.
Bangunan semi permanen tersebut persisnya didekat kantor pemasaran kaplingan Sepakat Pendidikan.
Rumija sedianya terbebas dari bangunan karena untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan dan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur.
Berdirinya bangunan semi permanen di rumija menunjukkan lemahnya pemgawasan.
Untuk itu diminta kepada Kasat Pol PP tidak tinggal diam, sebab bangunan di wilayah rumija dikhawatirkan akan mengganggu amanan pengguna jalan.
Penertiban diharapkan tidak tebang pilih, agar warga lainnya rumija sudah jelas peruntukannya. ( Tim ).
- AMPUH Jenguk Kaum Ibu Khalwat Pondok Gang Raya Padangsidimpuan - Agustus 14, 2024
- AMPUH Akan Demo Kabag PBJ Setda Kota Padangsidimpuan - Juli 24, 2024
- Diduga Kadis Dukcapil Padangsidimpuan Bak ” Preman” - Juli 9, 2024