Dirikan Bangunan Di Rumija, Ini Tak Bisa Dibiarkan

Deli Serdang, wartamediatribunsumut.com

Didirikan bangunan di ruang milik jalan ( Rumija ) di jalan Pendidikan desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera ( Sumut ) ini tidak bisa berikan.

Bangunan semi permanen tersebut persisnya didekat kantor pemasaran kaplingan Sepakat Pendidikan.

Rumija sedianya terbebas dari bangunan karena untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan dan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur.

Berdirinya bangunan semi permanen di rumija menunjukkan lemahnya pemgawasan.

Untuk itu diminta kepada Kasat Pol PP tidak tinggal diam, sebab bangunan di wilayah rumija dikhawatirkan akan mengganggu amanan pengguna jalan.

Penertiban diharapkan tidak tebang pilih, agar warga lainnya rumija sudah jelas peruntukannya. (  Tim  ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *