Kaplingkan Tanah HGU Aktip PTPN II, SEPAKAT RAHAYU Raup Uang Masyarakat Ratusan Juta

Percut Sei Tuan | wartamediatribunsumut.com –

Sejumlah bandit dan mafia tanah secara terang-terangan melakukan kapling tanah di lahan HGU aktip milik PTPN II kebun Bandar Klippa yang ada di Desa Sei rotan Kecamatan Percut Sei tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Saat ini, para mafia itu sengaja melakukan kapling tanah, untuk kemudian dijual kepada masyarakat.

Dari informasi yang diperoleh lahan HGU PTPN II yang aktip itu dijual dari harga Rp 30 juta sampai Rp 100 juta.

Baleho pemasaran tanah HGU PTPN II
Plang pemasaran tanah HGU yg masih aktip

Sayangnya, tidak ada tindakan apapun dari pihak berwenang menyangkut masalah ini, dikhawatirkan, penjualan lahan HGU ini kedepannya akan menuai badai konflik antara masyarakat pembeli tanah, dengan pihak PTPN II.

Dari amatan awak media wartamediatribunsumut.com, di lahan HGU yang Aktip itu terpampang baliho besar dengan tulisan “Kaplingan Sepakat Rahayu,dalam baliho tertera sejumlah syarat mengenai pembelian lahan itu.

Sebelumnya, plang pemasaran ditancapkan pada bagian depan yaitu jalan perhubungan pasar 12 Desa Sei Rotan, kini baliho besar bertuliskan kaplingan Sepakat Rahayu tersebut sudah bertambah lagi tepatnya di jalan Rahayu,

Peta pembelian tanah yg sudah terjual oleh sepakat rahayu

Dari keterang pihak marketing Sepakat Rahayu berinisial UW mengatakan jika tanah tersebut akan dibuatkan Surat dasar dari desa (sei rotan) dan diketahui camat (percut sei tuan), dan dibuatkan akta notaris, akuinya melalui sosial media FB

Ditempat terpisah pihak kecamatan Junaidi SE, M,Si selaku Sekcam Percut Sei tuan menegaskan Kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekom dan tidak pernah ikut mengetahui dalam hal dasar surat itu, tegasnya

Ditempat terpisah Rahmat Kurniawan selaku Humas PTPN 2 saat dikonfirmasi,
terimakasih Atas informasinya, hal ini akan kami tindak lanjuti terus, agar masyarakat tidak tertipu dengan membeli lahan HGU perkebunan PTPN2.

“apa bila ada pihak yang berani menerbitkan surat kepemilikan diatas lahan itu tentunya dapat tersangkut pidana,” tegas Rahmat

Sampai berita ini di terbitkan belum ada satupun dari pihak terkait untuk melakukan upaya (tidakan) kepada oknum mavia tanah kaplingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *