Deli Serdang, wartamediatribunsumut.com
Gambar tak jelas, HPS ditetapkan PPK, hasilnya proyek draenase Rp 581 juta lebih di Aras Kabu Kec Beringin menuai rmasalah.
Kenapa tidak, proyek sudah dikerjakan Tiga minggu, barulah ketahuan bahwa bila pembangunan drainase dilanjutkan akan sia sia
Alhasil menuai protes, lantas pihak Dinas SDABMBK Deli Serdang mengganti gambar sesuai kehendak masyarakat.
Miris, justru lebih tau masyarakat dari pada Tim survey atau teknis Dinas, ini benar benar kacau.
Tapi wajarlah kacau, sewaktu Tim Dinas SDABMBK Deli Serdang melakukan pengecekan lokasi proyek, Tim melihat hanya dari atas sepeda motor sambil berlalu, jadi pantas hasilnya demikian.
Hal ini terungkap saat Tim media ini konfirmasi kepada pengawas lapangan, beliau membeberkan kondisi yang sebenarnya, patut diacungi jempol.
Katanya proyek tersebut sudah sempat dikerjakan Tiga minggu, karena dinilai tak begitu bermanfaat untuk menahan badan jalan tidak longsor maka gambar yang menjadi pedoman pelaksanaan bangunan ptoyek diprotes.
Lantas pihak Dinas mengganti atau meng – adendum gambar, disaat itulah pekerjaan terhenti, katanya.
Berulang kali dikomunikasikan soal gambar, namun gambar tak juga selesai.
Diperkirakan Satu bulan lebih baru gambar selesai, namun nilai anggaran tetap dengan volume 150 M, sebutnya.
Tinggi drainase berpariasi, mulai dari Tiga M dan samakin rendah ke ujung atau bangunan yang ditinggikan yang bersinggungan dengan badan jalan, ungkapnya.
Untuk apalah proyek ini dikerjakan bila tak ada manfaatnya, pada hal tujuan proyek ini menyelamatkan badan jalan agar tidak longsor.
Menurut pihak SDABMBK proyek ini tidak begitu penting karena bukan jalan poros, tapi karena ada permintaan makanya dibuat, ujarnya.
Pada hal sudah jelas diatur di Perpres 16 tahun 2018 di pasal 8 penetapan HPS paling lama 28 ( dua puluh delapan ) hari kerja sebelum batas akhir untuk : a pemasukan penawaran untuk pemilih dengan pascakualifikasi, atau b pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Artinya gambar a 4th atau RAB sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan proyek telah lahir sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan karena hakekat pembangunan dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Kalau begini akhirnya bagaimana, apa lagi beredar kabar bahwa proyek itu titipan alias pemilik pekerjaan itu diberikan kepada yang bukan ahlinya.
Untuk itu diminta kepada Kadis SDABMBK Deli Serdang tidak tinggal diam atau melindungi PPK. ( Tim ).
- Grup Berita Media Online Deli Serdang Ulurkan Tangan Pada Anak Yatim-Piatu, Kaum Duafa - September 20, 2024
- AMPUH Jenguk Kaum Ibu Khalwat Pondok Gang Raya Padangsidimpuan - Agustus 14, 2024
- AMPUH Akan Demo Kabag PBJ Setda Kota Padangsidimpuan - Juli 24, 2024