Diduga Pemilik Galian C Ilegal  Di Deli Serdang ”  Kebal ” Hukum 

Deli Serdang,  wartatribunsumut.com

Diduga pemilik galian C Iiegal  di Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara (  Sumut ) ”  kebal ” hukum

Pasalnya, banyak media menyoroti namun tak bergeming, sepertinya sangat sulit ” menyeret” pemiliknya ke meja hukum.

Bila selama ini kerab disebut sebut semua urusan uang tunai atau dinamai sumut sepertinya benar.

Sederhana saja bila tidak terjadi sesuatu antara pemilik dengan aparat penegak hukum ( APH ) dan pihak terkait diyakini hukum akan tegak.

Sayangnya justru kabar yang berhembus disinyalir pemilik galian C ilegal tertawa seolah berpuas diri, seperti menunjukkan kepada masyarakat atau publik tidak akan tersentuh hukum.

Bayangkan yang dikeruk di daerah aliran sungai ( DAS ) Sungai Ular bahkan tidak titik lainnya cuma 100 M dari kantor Desa Bandar Kuala dan Dusun III Desa Paku Kecamatan Galang Kab Deli Serdang.
 Tetapi tetap bebas beroperasi, ada dua hal menarik perhatian untuk mengulas terjadinya pembiaran.
Pertama bisa jadi Polresta Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang tidak mengetahui, tapi apakah mungkin sorotan sejumlah media tetap sampai.
Kedua issu yang santer di lapangan pihak terkait dan aparat penegak hukum menerima upeti.
Benarkah sulit menegakkan hukum kepada pemilik dugaan galian C ilegal itu, tetapi mengapa demikian, atau dugaan pemilik galian C  tersebut titipan.
Benarkah rupiah, rupiah dan rupiah yang menggiurkan, jika ini yang terjadi jangan berharap terjadi penegakan hukum.
Kendati demikian, selaku awak media sosial control tidak patut surut untuk menyampaikan informasi kepada APH dan pihak terkait.
Siapa tau tersentuh hatinya, apa lagi di bulan penuh nikmat ini, walau kebutuhan banyak namun dapat dikesampingkan.
Pantauan di lapangan, pada Kamis (21/03 ), terlihat para penambang sedang menyedot pasir selanjutnya menggunakan excavator mengisi truck.

Beberapa truck mengantri untuk dimuat pasir yang ada di dekat lokasi tambang.

Seorang warga inisial A bertutur aktivitas penambangan dimaksud beroperasi kembali, setelah ditutup  pihak Kepolisian beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini penambang pasir tersebut diduga ilegal dengan membuka lahan lahan baru, sebutnya.

Ia juga merasa resah karena sopir truk pengangkut pasir ugal-ugalan saat melintas di kawasan pemukiman masyarakat.

Kekhawatiran lainnya material muatan lori berjatuhan di jalan raya bahkan mengenai pengendara, ini cukup berbahaya, tandasnya.

Lantas galian C yang hilir mudik di jalan lintas Kotarih Galang tepatnya daerah aliran sungai ( DAS ) Sei Ular yang kini  diduga tidak mengantongi izin tetap berjalan tanpa hambatan, seakan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mampu bertindak .

Aturan hukum pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar, bagaikan pantasi.

Pada hal di pasal 480 KUHP , diatur ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Kapolresta Deli serdang AKBP Raphael Sandy Priambodo telah dikonfirmasi melalui WhatsApp namun tak ada tanggapan

( Tim ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *