Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah mengeluarkan surat keputusan nomor 2652 tentang persyaratan dukungan yang wajib dipenuhi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang akan maju melalui jalur Independen pada Pilkada tahun 2024 ini.
Syarat dukungan minimal untuk pasangan yang maju dari jalur Independen adalah 3 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Aceh Utara.
Disamping itu, dukungan minimal harus tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara, untuk jumlah gampong atau desa tidak dibatasi.
Jadi pada Pilkada kali ini, KIP Aceh Utara mengambil data jumlah penduduk diakhir tahun 2023, yakni sebanyak 627.543 jiwa. Sehingga 3 persen dari total jumlah tersebut adalah 18.827 jiwa.
Dikutip Sesuai data yang diperoleh dari situs resmi KPU, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 adalah :
– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.
– Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.
– Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024.
– Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024.
– Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
– Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024.
– Senin, 16 Desember 2024,Penetapan Calon Terpilih.
- Pemerintah Aceh Utara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Di Paya Bakong – Desember 29, 2024
- YARA Somasi Pj Gubernur Aceh Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA – Desember 27, 2024
- Disdukcapil Aceh Utara: Pentingnya Data yang Akurat Sebelum Pengajuan Akta Kelahiran dan Kematian – Desember 27, 2024