Geuchik Gampong Paya Meudru Paya Bakong Diberhentikan Sementara

Aceh Utara – Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara, Nomor: 141/25/2024, tentang pemberhentian sementara Muhammad Amri selaku Geuchik Gampong Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT), yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, pada tanggal 31 Mei 2024.

 

Bacaan Lainnya

Senin 10 Januari 2024, Kabag Pemkim Aceh Utara, Mansur, S,H saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp pribadinya mengatakan, Iya benar Geuchik Gampong Paya Meudru Kecamatan Paya Bakong Diberhentikan Sementara, saya sedang diluar Seingat saya karena adanya proses teguran teguran oleh Tuha Peut karena Geuchik, melakukan larangan sebagai Geuchik yaitu tidak melaksanakan kewajiban (melaksanakan dan mempertanggungjwabkan pengelolaan keuangan Gampong) dan tidak berdomisili digampong Paya Meudru,” ucapnya.

 

” Atas surat teguran terguran dan klarifikasi kepada Geuchik oleh Camat kemudian diteruskan kepada Bupati untuk dilakukan pemberhentian sementara,” paparnya.

 

Saat awak media menanyakan, apakah ada kemungkinan Geuchik Paya Meudru untuk diaktifkan kembali, Iya mengatakan, Bisa saja, Karena dalam masa pemberhentian sementara kepada Geuchik masih diberikan masa 30 hari untuk mengajukan sanggahan, yaitu memenuhi/melaksanakan kewajibannya sebagaiman yang telah ditegur (diminta) oleh Tuha Peut.

 

Tambahnya, Nampaknya, sulit untuk bisa dipenuhi karena proses teguran sudah berbulan bulan namun tidak Geuchik penuhi, sehingga teguran terus berlanjut sampai 6 kali, dan akhirnya, setelah konfirmasi dengan Geuchik masih tetap tidak dapat dipenuhi, sehingga diusulkan kepada bupati untuk dilakukan pemberhentian sementara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *