Pemilik Panti Jompo Bala Krisna Tak Terima Atas Pelaporan Dugaan Penipuan

Oplus_131072

Medan | WartaMediatribunDumut.com

Pemilik Panti Jompo Bala Krisna Tak Terima Atas Pelaporan Dugaan Penipuan.

   Begini Cerita nya

Kasus pemilik panti jompo Bala Krisna ( BK ), diminta kepada semua pihak tahan diri, hormati asas praduga tak bersalah.

Menyangkut kasus hukum pemilik panti jompo Bala Kirisna, diminta kepada semua pihak menghormati proses hukum yang sedang ditangani Polrestabes Medan an nama Pelapor Siwa Kumar.

Tuduhan penipuan sebagaimana di pemberitaan di beberapa media online dinilai meniadakan asas praduga tak bersalah.

Demikian dikatakan Marwan, SH selaku kuasa hukum terlapor kepada WartawanMediatribunSumut.com pada Senin (31/07 di jalan SM Raja tepatnya di Rumah Makan (Kedai Kupi Kombur).

Fhoto kwitansi Bukti Transfer terlapor kepada pelapor

Kami tidak pernah melakukan penipuan kepada siapapun terlebih kepada pihak pelapor, pemberitaan yang terbit di media online sebelumnya menurut kami itu adalah fitnah.

Sebab permasalahan ini sedang berjalan di kepolisian, sebaliknya dinilai bahkan menjurus ke arah pembunuhan karakter terhadap klien kami selaku pemilik panti Jompo Bala Krisna, karena klien kami memiliki niat baik, dan nait baik terhadap pelapor kami bisa dibuktikan.

Klien kami sudah mencicil pinjaman tersebut, sampai tahun 2023 telah dibayar Rp 150 juta lebih dan 2 cincin telah dikembalikan, bahkan sampai di 2024 terlapor masih menunjukan etika baik mencicil lalu apa dasarnya, seolah menvonis klien kami penipuan, pada hal persoalan ini sedang berproses, ujarnya.

Bahwa klien kami sudah mengembalikan sebagian uang yang dipakainya serta mengembalikan sebagian cincin itu, sebut Marwan.

Lantas mengapa dalam pemberitaan tersebut tidak dimuat terlapor atau klien kami sudah membayar sebahagian, sehingga total hutang tetap angkanya atau tidak berkurang.

Apa maksudnya, sangat tidak baik jika dipaksakan, yang pasti klien kami sudah membayarnya sebagai itulah beriktikad baik klien kami.

Sekali lagi jangan mendahului proses hukum yang berjalan, kita hormati proses hukum, tutup Marwan.

(Alfian Sf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *