Nagan Raya – PT. Fajar Baizury & Brother yang berlokasi di Desa Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, diduga telah mengalirkan limbah berbahaya hasil pengolahan CPO ke aliran Sungai Tadu.
Berdasarkan hasil penelusuran kelapangan awak media, hari Minggu siang, (22/09/2024) di lokasi PT. Fajar Baizury & Brother di Desa Babah Rot, mendapati adanya aliran limbah langsung ke gorong-gorong dan seterusnya langsung ke salah satu parit, dari parit tersebut diduga langsung ke sungai tadu, airnya terlihat berwarna coklat tua dengan bau yang sangat menyengat.
Sementara itu salah satu warga yang melintas, saat ditanyakan kemana arah air parit ini, iya menyatakan bahwa parit ini menuju ke Sungai tadu bang, kata warga tersebut.
limbah cair pabrik kelapa sawit (POME) yang dihasilkan dari pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Salah satu limbah yang termasuk ke dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah limbah cair yang dihasilkan oleh pabrik kelapa sawit yang menghasilkan minyak goreng.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Merupakan peraturan yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dan lebih terinci mengenai pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
Sementara itu kalau kita lihat di Undang Undang UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Saat dikonfirmasi terkait air limbah tersebut mengalir kemana, Geuchik Gampong Babah Rot, Senin 23 September 2024, mengatakan,” Maaf saya lagi ada acara di Alue Bili, Hp di mobil tidak saya buka, ini baru saya lihat, persoalan limbah menurut saya lebih jelas langsung kelokasi agar jangan nanti salah info, dan iya air di parit itu menuju ke sungai,” pungkasnya.
Sementara itu kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, Teuku Zeddy Surachman, saat dikonfirmasi awak media mengakatan,” Sampai saat belum ada pengaduan masyarakat ke pada kami terkait ini, namun terkait informasi yang bapak berikan akan saya turunkan tim untuk mengecek kebenarannya,” pungkasnya.
Sampai berita ini sampai ke meja redaksi pihak PT. Jafar Baizury & Brother belum dapat tersambung atau belum dapat dikonfirmasi, media ini menunggu hak jawab dari PT tersebut.
- Pemerintah Aceh Utara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Di Paya Bakong – Desember 29, 2024
- YARA Somasi Pj Gubernur Aceh Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA – Desember 27, 2024
- Disdukcapil Aceh Utara: Pentingnya Data yang Akurat Sebelum Pengajuan Akta Kelahiran dan Kematian – Desember 27, 2024