Nagan Raya – Menanggapi pemberitaan yang terbit dibeberapa media dengan judul “PT. Fajar Baizuri & Brother Diduga Alirkan Limbah Berbahaya Ke Sungai Tadu Nagan Raya”, pihak perusahaan menyampaikan hak jawabnya.
Humas PT. Fajar Baizuri & Brother, Ahmad Ema Farma, Jum’at sore, 27 September 2024, disalah satu cafe di Nagan Raya, kepada awak media, menyampaikan bahwa kegiatan operasionalnya, PT telah memliki perizinan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, apalagi perusahaan kami sudah ISPO.
7 Prinsip ISPO
• Kepatuhan Legalitas Usaha Perkebunan
• Penerapan Praktek Perkebunan Yang Baik
• Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, dan Keanekaragaman Hayati
• Tanggung Jawab Terhadap Ketenagakerjaan
• Tanggung Jawab Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
• Penerapan Transparansi
• Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan
Lanjutnya, Dan sekarang pengujian air Sungai Tadu Hulu/Hilir dan Outlet (IPAL) PT Fajar Baizuri & Brother sedang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya, secara kasat mata kondisi air parit jernih, namun untuk memastikannya DLH telah mengambil sampel air, untuk di bawa diuji atau dicek di laboratorium, kita tunggu hasilnya keluar,” paparnya.
“Dengan demikian, kami sampaikan jika dugaan pencemaran sungai Tadu oleh PT. Fajar Baizuri & Brother seperti apa yang telah disampaikan oleh pemberitaan media masa, telah kami klarifikasi,” jelas Ahmad.
Tambahnya, Disini kami dari pihak PT tidak menyudutkan siapapun, kami bermitra baik dengan para awak media, dan itu hak media untuk memuat berita, berdasarkan UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan kami juga punya hak untuk mengklarifikasi atau hak jawab” pungkasnya.
- Semarak HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Brigif 25/Siwah Selenggarakan MTQ - Oktober 7, 2024
- Diduga Sebut Wartawan “Babi” Oknum Sekdes Di Lapang Akan Dilaporkan Ke Polres Aceh Utara - Oktober 5, 2024
- Bendera Merah Putih Seperti Tidak Dihargai Tampak Lusuh Dan Kusam Di Depan Kantor Geuchik Pulo Teungoh Pante Ceuremeun - Oktober 3, 2024