Nagan Raya – Diduga akibat kurangnya pengawasan dari Dinas terkait, pekerja proyek pekerjaan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, dan pekerja Proyek Di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Kuala, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya abaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja.
Pantauan media ini, Minggu, 29 September 2024, pertama di SDN jatirejo tampak terlihat para pekerja diatas Perancah (scaffolding) tampak tidak lengkap memakai APD cuma pakai sepatu, halaman juga tampak kotor sampah berserakan begitu juga dengan ruangan yang tidak direhab terjadi hal yang sama.
Saat awak media mewawancarai terkait para murid melaksanakan proses belajar mengajar dimana, para pekerja menjawab, dipindahkan ke salah satu Pesantren proses belajar mengajarnya, sangat disayangkan padahal ruangan yang tidak direhab atau dibongkar digunakan untuk para pekerja tidur atau istrirahat dengan lantai yang sudah kotor, jika tidak digunakan untuk para pekerja proses belajar mengajar dapat dilaksakan.
Hal yang sama tampak juga terlihat di SMPN 7 Kuala, tampak para pekerja di atas perancah (scaffolding) mengabaikan penggunaan APD.
Segala hal mengenai alat pelindung diri diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa alat pelindung diri atau APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Sementara K3 adalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
jenis APD berdasarkan PERMENAKER No. 8 Tahun 2010 Pasal 3, Pelindung kepala, Pelindung mata dan muka, Pelindung telinga, Pelindung pernapasan beserta perlengkapannya, Pelindung tangan, Pelindung kaki, Pakaian pelindung, Alat pelindung jatuh perorangan, pelampung, Setiap area kerja mungkin akan menggunakan alat pelindung K3 yang berbeda, tergantung pada potensi risiko yang mungkin terjadi.
Mengapa penggunaan APD sangat Penting, Kewajiban ini sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaka Kerja republic Indonesia. Alat pelindung diri (APD) merupakan alat yang sangat penting untuk menunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja terutama untuk yang bekerja dibagian lapangan atau industry.
Dalam hal tersebut sudah diatur dalam UUD Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd, saat dikonfirmasi media ini via Telepon tidak ada jawaban dan vis pesan Whastapp pribadinya bungkam tidak ada jawaban cuma centang dua, sampai berita ini ditayangkan.
- Semarak HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Brigif 25/Siwah Selenggarakan MTQ - Oktober 7, 2024
- Diduga Sebut Wartawan “Babi” Oknum Sekdes Di Lapang Akan Dilaporkan Ke Polres Aceh Utara - Oktober 5, 2024
- Bendera Merah Putih Seperti Tidak Dihargai Tampak Lusuh Dan Kusam Di Depan Kantor Geuchik Pulo Teungoh Pante Ceuremeun - Oktober 3, 2024